Bab 10: Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan
Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’an atauhadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan.
Hukum Menuntut Ilmu
- Fardu Kifayah Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafi. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
- Fardu ‘Ain Hukum mencari ilmu menjadi fardu `ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah SWT dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
- Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah SWT
- Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti.
- Merupakan sedekah yang paling utama.
- Lebih utama daripada seorang ahli ibadah.
- Lebih utama dari śalat seribu raka’at.
- Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
- Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
Fungsi Ilmu
Fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan apabila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja. Apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan