Bab 11: Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Definisi Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negative dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
Definisi Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artiya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman.
Kategori Zina
- Zina Muĥșan yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
- Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah.
Hukuman bagi Pezina
- Dirajam sampai mat bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktian dengan bukti bukti yang kuat, akurat, dan sah.Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukt yang kuat. Apabila perzinahan tidak terbukti, maka orang yang menuduh orang lain berzina diberi sanksi Dera atau pukulan sebanyak 80 kali.
Dampak Bagi Para Pezina di Dunia
- Menghilangkan wibawa
- Mengakibatkan kefakiran
- Mengurangi umur
Dampak Bagi Para Pezina di Akhirat
- Mendapat murka dari Allah SWT
- Ĥisab yang jelek (banyak dosa)
- Siksaan di neraka
Cara Menghindari Zina
- Menjaga Pergaulan yang Sehat
- Menjaga Aurat
- Menjaga Pandangan
- Menjaga Kehormatan
- Meningkatkan Aktiitas dan Rajin Berpuasa