Bab 11 Menghindari Minuman Keras,Judi, dan Pertengkaran
1. Pengertian Minuman Keras
Minuman keras adalah segala minuman yang membuat peminumnya menjadi mabuk. Minuman ini haram hukumnya diminum oleh seorang muslim. Selain itu, islam juga melarang semua zat yang memabukkan seperti narkoba karena dapat membahayakan kesehatan.
2. Pengertian Judi
Judi adalah transaksi dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu peristiwa.
Dalam islam, judi hukumnya haram.
3. Pengertian Pertengkaran
Pertengkaran adalah perselisihan yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Pertengkaran bisa berbentuk fisik maupun lisan. Mau bagaimanapun bentuknya, islam melarang pertengkaran antar sesama muslim, sebab dapat memutuskan ukhuwah silaturahmi diantara pelakunya.
4. Dalil Haramnya Minuman Keras dan Judi
Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalahperbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah (perbuatanperbuatan) itu agar kamu beruntung. (91). Dengan minuman keras dan judi itu,setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antarakamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakanShalat, maka tiakkah kamu mau berhenti”
5. Dalil Haramnya Perkelahian
Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 32 yang artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapamembunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukankarena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semuamanusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akandia telah memelihara kehidupan semua manusia.Sesungguhnya Rasul Kami telahdatang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas.Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”