Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia – PPKN Kelas 7
Berikut ini update terakhir PPKN Kelas 7 tentang Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buat kamu yang sedang malas menulis, namun pengen punya rangkuman lengkap pada Bab 6 PPKN Kelas 7 kamu bisa simak pembahasan berikut ini.
Kamu juga dapat melihat Semua Ringkasan Materi PPKN Kelas 7, disana kita sudah membagikan ringkasan mulai dari BAB 1,2,3,4,5, dan 6. Jangan lupa bagikan ke teman-temanmu juga ya.
A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanpa syarat, semakin kuatlah tekad untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mendorong para pemuda yang bersemangat untuk mendesak ”golongan tua” agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Para pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, sepakat bahwa ”… kemerdekaan Indonesia adalah hak dan urusan rakyat sendiri, tidak bisa bergantung pada orang dan negara lain. Satu-satunya cara adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Keputusan para pemuda ini akhirnya memicu peristiwa Rengasdengklok.
Saat itu, suasana di Rengasdengklok sangat tegang. Ir. Soekarno diminta oleh golongan pemuda untuk memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat lama, tuntutan para pemuda akhirnya disetujui oleh Ir. Soekarno yang akan secepatnya memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta.
Teks proklamasi disusun di Jakarta setelah Soekarno dan Hatta dibawa dari Rengasdengklok oleh sekelompok pemuda yang ingin mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta diculik dari rumah mereka di Menteng 31 oleh Soekarni, Wikana, Aidit, dan Chaerul Saleh. Mereka dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, dan ditempatkan di rumah seorang pedagang Tionghoa bernama Djiaw Kie Siong . Di sana, mereka didesak oleh para pemuda untuk segera membacakan proklamasi tanpa menunggu persetujuan dari Jepang yang telah kalah dalam Perang Pasifik .
Namun Soekarno dan Hatta tetap berhati-hati dan tidak mau terburu-buru. Mereka menunggu kabar dari Jakarta tentang situasi politik dan militer. Sementara itu, di Jakarta, para pemuda lainnya berencana untuk merebut kekuasaan dari Jepang, tetapi rencana itu gagal karena kurangnya dukungan dari anggota PETA . Akhirnya, Mr. Achmad Subardjo datang ke Rengasdengklok bersama Jusuf Kunto untuk menjemput Soekarno dan Hatta. Dia mengajak mereka kembali ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 .
Di rumah Laksamana Muda Maeda, seorang perwira tinggi Jepang yang bersimpati dengan perjuangan Indonesia, Soekarno dan Hatta merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan mereka sendiri. Kalimat pertama awalnya berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, tetapi kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” atas usulan Achmad Subardjo . Teks proklamasi kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor Kriegsmarine, angkatan laut Jerman . Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, Soekarno membacakan teks proklamasi di depan ratusan orang yang berkumpul di halaman rumahnya. Dengan demikian, Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya dari penjajahan asing .
Teks proklamasi yang kita kenal sekarang adalah hasil penyempurnaan dari dua kalimat yang ditulis oleh Soekarno.
- Kalimat pertama berisi pengumuman kemerdekaan Indonesia, sedangkan kalimat kedua berisi penjelasan tentang proses penyerahan kekuasaan dan hal-hal lain yang akan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya.
- Kedua kalimat ini kemudian disatukan dan diperbaiki oleh Drs. Moh. Hatta. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir untuk menandatangani naskah proklamasi tersebut sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, salah satu pemimpin golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disepakati. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05 .
Setelah diketik oleh Sayuti Melik, naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, di halaman rumah Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno membacakan naskah proklamasi bersama Drs. Moh. Hatta di hadapan sekitar 1.000 orang. Setelah itu, bendera Merah Putih dikibarkan oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh peserta secara spontan. Sampai sekarang, setiap upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia. Kabar kemerdekaan Indonesia tersebar cepat ke seluruh penjuru negeri dan juga ke luar negeri. Para pemuda menyebarkan berita proklamasi dengan kertas selebaran atau tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat bersyukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
Teks proklamasi adalah teks yang singkat dan padat yang berisi pengumuman kemerdekaan Indonesia kepada dunia. Teks proklamasi mencerminkan kecerdasan dan kejelian para penyusunnya dalam merumuskan makna kemerdekaan secara sederhana namun mendalam.
Teks proklamasi terdiri dari dua alinea.
- Alinea pertama berisi pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat. Alinea ini menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi dijajah oleh negara manapun.
- Alinea kedua berisi penegasan bahwa segala hal yang berkaitan dengan peralihan kekuasaan dan urusan lainnya akan dilakukan dengan cara yang bijaksana dan secepat mungkin. Alinea ini menunjukkan bahwa Indonesia siap mengurus negaranya sendiri dengan penuh tanggung jawab dan tanpa kekerasan.
Teks proklamasi memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dari berbagai aspek, seperti politik, hukum, sosial, budaya, dan sejarah. Teks proklamasi merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Teks proklamasi juga merupakan dasar hukum bagi kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia sebagai negara berdaulat. Teks proklamasi juga merupakan sumber inspirasi bagi bangsa Indonesia untuk terus menjaga dan mempertahankan kemerdekaannya dengan semangat nasionalisme dan patriotisme.
Makna Proklamasi Dalam Beberapa Aspek
a. Aspek Hukum
Proklamasi adalah pengumuman keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional, yaitu terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi adalah titik balik sejarah penjajahan di tanah Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka dari penindasan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menimbulkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang berdaulat. Proklamasi memberikan rasa lepas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi menciptakan peradaban baru dari bangsa yang dikategorikan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang menghormati persamaan hak, kedudukan, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan mempunyai posisi setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Kemerdekaan yang diraih merupakan anugerah rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merestui perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terpisahkan dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Berkuasa untuk segera bebas dari penjajahan.
B. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan sejak proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga menanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan persatuan dan kesatuan adalah sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia…”; serta
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) yang turut merancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengemukakan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Susunan daerah ini tidak mengganggu kesatuan negara Indonesia, melainkan memperkuat ikatan sebagai negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga menghargai dan mengakui satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional- nya selama masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contoh dari masyarakat hukum adat atau adat istiadat adalah desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Mengingat negara memiliki wilayah yang luas, urusan pemerintahan yang rumit, dan jumlah warga negara yang besar dan beragam, maka pemerintah menerapkan prinsip otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pada desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyebutkan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi landasan dan arah politik dari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
- Prinsip daerah mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi dan tugas perbantuan.
- Prinsip melaksanakan otonomi seluas-luasnya.
- Prinsip menghargai kekhasan dan keragaman daerah.
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
- Prinsip badan perwakilan dipilih secara langsung dalam pemilihan umum.
- Prinsip hubungan pusat dan daerah dilakukan secara harmonis dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, terdapat ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah yang mengatur bagaimana pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintahan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga menjelaskan tentang hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan otonomi daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik, memberdayakan potensi masyarakat, dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Otonomi daerah harus dilandasi oleh prinsip negara kesatuan yang mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dibagi-bagi kepada daerah. Pemerintahan daerah merupakan bagian dari pemerintahan nasional yang bersatu dan tidak terpisah. Karena itu, meskipun daerah memiliki kewenangan otonomi yang luas, tetapi pertanggungjawaban akhir tetap ada pada pemerintah pusat.
Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik, memberdayakan potensi masyarakat, dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Otonomi daerah harus dilandasi oleh prinsip negara kesatuan yang mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dibagi-bagi kepada daerah. Pemerintahan daerah merupakan bagian dari pemerintahan nasional yang bersatu dan tidak terpisah. Karena itu, meskipun daerah memiliki kewenangan otonomi yang luas, tetapi pertanggungjawaban akhir tetap ada pada pemerintah pusat.
C. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tidak tinggal diam ketika menghadapi penjajahan dari bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di tanah air mereka. Mereka melakukan perlawanan di berbagai wilayah. Misalnya, rakyat Maluku melawan Portugis di bawah pimpinan Sultan Harun, rakyat Demak menyerbu Malaka dan Sunda Kelapa dengan Pati Unus dan Falatehan sebagai pemimpinnya. Ketika Belanda menjajah, banyak pula perlawanan yang terjadi. Di antaranya adalah perlawanan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan lain-lain. Di Sumatra Utara ada Raja Sisingamangaraja XII yang melawan Belanda. Di Jawa ada Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro yang menjadi tokoh perlawanan. Di Kalimantan ada Pangeran Antasari yang memimpin rakyat melawan penjajah. Di Sulawesi ada Sultan Hasanudin dan di Maluku ada Pattimura yang juga menjadi pemimpin perlawanan. Di Bali ada I Gusti Ketut Jelantik yang memimpin rakyat Bali melawan Belanda.
Setelah terjadi Kebangkitan Nasional pada tahun 1908, strategi perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan berubah. Mereka tidak lagi melakukan perlawanan secara fisik dan terbatas pada daerah tertentu, tetapi lebih mengutamakan organisasi dan berskala nasional. Pada masa ini muncul berbagai organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan lain-lain. Selain itu, juga muncul tokoh-tokoh nasional dari berbagai daerah di Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan lain-lain.
Setelah meraih kemerdekaan, Indonesia masih harus berjuang melawan Belanda yang ingin menguasai kembali tanah air. Banyak peristiwa sejarah yang menunjukkan ketangguhan para pejuang Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, pertempuran Ambarawa, Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan lain-lain.
2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Setiap wilayah di Indonesia memiliki sumber daya alam dan potensi yang sebenarnya merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya wilayah yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, ”Negara menguasai bumi dan air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya”.
Salah satu konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah otonom harus berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Menjaga bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Perubahan mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan”.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
- Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
- Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
- Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
D. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Teks proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah berdirinya negara Indonesia sebagai negara bangsa yang merdeka dan berdaulat. Para pendiri bangsa memilih bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, ada beberapa upaya untuk mengubah bentuk negara ini menjadi negara serikat, seperti yang terjadi pada tahun 1949-1950 dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat.
Peran daerah dalam perjuangan kemerdekaan juga sangat penting dan tidak bisa diabaikan. Tanpa dukungan dan perlawanan rakyat di berbagai daerah, kemerdekaan Indonesia mungkin tidak akan terwujud. Para tokoh pejuang daerah adalah juga tokoh pejuang bangsa Indonesia yang memiliki tujuan yang sama, yaitu membebaskan Indonesia dari penjajahan. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam berdirinya NKRI mengandung nilai-nilai yang harus diwariskan kepada generasi muda, antara lain:
- Berjuang melawan penjajah dengan semangat persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Menghormati dan menghargai para tokoh pejuang daerah sebagai bagian dari pejuang bangsa Indonesia.
- Menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
- Meneguhkan komitmen untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia.
- Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Bersedia berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, peran daerah harus dipahami dengan memperhatikan nilai-nilai berikut ini.
- Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah nilai yang penting untuk mencapai kemajuan daerah secara lebih cepat.
- Masyarakat Indonesia bertujuan untuk menciptakan kemakmuran bersama, bukan hanya untuk diri sendiri, kelompok, atau daerah tertentu.
- Kekayaan alam adalah milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
- Pengembangan daerah dalam hal kemajuan dan kemakmuran harus selaras dengan kemajuan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang asal daerahnya.
Etnosentrisme adalah sikap yang menempatkan budaya daerah sendiri sebagai ukuran tertinggi dan menganggap rendah budaya daerah lain. Sikap ini dapat terlihat dalam berbagai bentuk, seperti memprioritaskan kepentingan kelompok daerah sendiri, memilih pemimpin berdasarkan latar belakang daerah, mengharuskan orang lain mengikuti budaya daerah sendiri, dan lain-lain. Beberapa konflik sosial yang terjadi kadang-kadang dipicu oleh faktor kedaerahan, misalnya kerusuhan antara suporter sepakbola, antara warga di masyarakat, dan lain-lain. Oleh karena itu, etnosentrisme yang sempit harus dihindari .
Materi PDF
Kamu juga bisa menyimpan ringkasan PPKN Kelas 7 ini dalam ke HP ataupun Laptop kamu. Silakan download melalui link dibawah ini ya! Sudah kita buatkan dalam bentuk PDF.
Link download Ringkasan Materi PPKN Kelas 7 – Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (DISINI)
Dapatkan update rangkuman materi sekolah gratis dari Kampusimpian.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kumpulan Rangkuman Materi Sekolah”, caranya klik link https://t.me/rangkumankeren, kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.