close

Penjelasan Lengkap Apa Itu Eks THK II di PPPK Guru?

Dalam konteks rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk formasi guru, istilah Eks THK II sering kali muncul dan menjadi topik perbincangan penting. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Eks THK II, dan bagaimana perbedaannya dengan Eks THK I dan Non-ASN lainnya? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai Eks THK II, peran mereka dalam seleksi PPPK, serta perbedaan dengan golongan lainnya.

Apa Itu Eks THK II?

Eks THK II adalah singkatan dari Eks Tenaga Kerja Honorer kategori II. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, Eks THK II merujuk pada mantan tenaga honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023.

Untuk menjadi bagian dari kategori Eks THK II, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Pengangkatan oleh Pejabat Berwenang: Mereka diangkat oleh pejabat yang memiliki otoritas di instansi pemerintah.
  2. Penugasan di Instansi Pemerintah: Mereka menjalankan tugas di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Pengalaman Kerja: Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan telah bekerja secara berkelanjutan hingga saat ini.
  4. Batas Usia: Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca juga: Cara Mengunggah Swafoto Yang Benar untuk Pendaftaran CPNS 2024

Dalam seleksi PPPK guru, pemerintah memberikan prioritas khusus kepada Eks THK II karena status mereka sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah dalam jangka waktu yang panjang.

Perbedaan Eks THK II, Eks THK I, dan Non-ASN

Selain Eks THK II, ada pula istilah Eks THK I dan Non-ASN yang sering muncul dalam proses rekrutmen PPPK. Masing-masing kategori ini memiliki karakteristik dan perbedaan tersendiri:

  • Eks THK I: Merujuk pada tenaga honorer yang penghasilannya berasal dari APBN atau APBD. Mereka diangkat oleh pejabat berwenang dan telah bekerja di instansi pemerintah sejak tahun 2004 secara terus menerus. Berbeda dengan Eks THK II yang harus mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk menjadi ASN, Eks THK I memiliki peluang untuk langsung diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui proses seleksi.
  • Non-ASN: Istilah ini mencakup pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Non-ASN bisa berasal dari berbagai status, termasuk pegawai magang, pekerja harian lepas, atau sukarelawan. Meskipun Non-ASN dapat termasuk dalam Eks THK I atau Eks THK II, tidak semua Non-ASN memiliki status tersebut.

Dalam proses seleksi PPPK, baik Eks THK II maupun Non-ASN memiliki kesempatan untuk mendaftar pada formasi khusus maupun umum, berbeda dengan pelamar baru yang hanya bisa mendaftar pada formasi umum.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah Sudah Ada, Ini Cara Ceknya

Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Setiap tahunnya, pemerintah menyediakan dua kategori formasi dalam rekrutmen PPPK: formasi khusus dan formasi umum.

  • PPPK Khusus: Ditujukan untuk pelamar dari golongan Eks THK II dan Non-ASN. Mereka yang termasuk dalam kategori ini diwajibkan untuk melamar pada formasi yang sesuai dengan pekerjaan sebelumnya. Selain itu, Non-ASN juga harus melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dan menyertakan bukti pengalaman kerja minimal dua tahun, yang dituangkan dalam surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • PPPK Umum: Formasi ini terbuka bagi pelamar baru atau mereka yang belum pernah bekerja di instansi pemerintahan. Berbeda dengan PPPK khusus yang memiliki persyaratan tambahan, pelamar pada PPPK umum hanya perlu memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan.

Pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini sangat penting bagi para pelamar agar dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam mengikuti seleksi PPPK, khususnya dalam menentukan formasi yang sesuai dengan latar belakang dan pengalaman kerja mereka.

Dengan demikian, bagi Anda yang merupakan Eks THK II atau Non-ASN, memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya adalah langkah strategis untuk melanjutkan karier di jalur pemerintahan melalui PPPK.

Tim Edu

Platform Pendidikan digital yang berdiri sejak 2019 banyak membagikan Tips belajar, Info Kampus, dan Materi belajar gratis.
Back to top button