Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman – PPKN Kelas 12
Keuangan negara memiliki peran yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya stabilitas keuangan, proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan sulit tercapai. Oleh karena itu, menjaga kestabilan keuangan negara menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
Dalam konteks ini, Presiden Republik Indonesia memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan negara. Kegiatan pengelolaan tersebut diarahkan untuk mewujudkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bank Indonesia, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam bidang moneter, diberi status independen. Ini berarti bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia tidak boleh mendapat campur tangan dari Pemerintah atau pihak lain. Kebebasan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan moneter yang diambil sepenuhnya didasarkan pada kepentingan ekonomi nasional yang stabil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
Baca Juga: Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Sementara itu, pengawasan terhadap keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, sehingga keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, kekuasaan kehakiman di Indonesia dikenal sebagai kekuasaan yudikatif, yang dalam sistem ketatanegaraan memegang peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya kekuasaan yudikatif yang independen, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, sehingga hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Dalam rangka menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan, lembaga-lembaga ini berperan penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan demi kepentingan rakyat.