Bab 3 Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral dapat dijadikan penuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penerapan etika dan moral dalam penggunaan TI adalah menghargai akan adanya hak cipta suatu program dengan tidak membajak program yang dilindungi.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu aspek yang harus menjadi perhatian pertama setiap melakukan kegiatan, termasuk ketika bekerja dengan komputer.
Untuk menjaga agar terhindar dari bahaya, kita perlu melakukan pemasangan komputer secara aman dan penggunaan komputer dengan posisi yang benar.
Merk dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dagang. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya. Lisensi adalah suatu izin untuk menggunakan/memproduksi suatu hasil karya atau teknologi seizin pemiliknya.
Jika terbukti melanggar UUHC, maka akan dikenakan sanksi yaitu Pasal 72: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”.