Bab 3 Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya.Secara umum, hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah.
B. Memandikan Jenazah
Setiap muslim yang meninggal kecuali mati syahid, maka ia wajib dimandikan. Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak. Meskipun begitu, tidak mengapa orang lain yang bukan bagian dari keluarga terdekat ikut memandikan jenazah, dengan catatan laki-laki khusus memandikan laki-laki, dan perempuan khusus memandikan perempuan.
C. Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan, maka proses selanjutnya adalah mengafani. Adapun jumlah kain kafannya sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan.
D. Menyalati Jenazah
Setelah dikafani, maka proses berikutnya adalah shalat jenazah. Hanya saja Tata caraṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
E. Mengubur Jenazah
Setelah dishalatkan, maka selanjutnya jenazah harus dikuburkan.Jenazah harus segera dikuburkan dan jangan ditunda-tunda. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:“Segerakanlah menguburkan jenazah….” (H.R. Bukhari Muslim)
F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat.
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan.Ziarah kubur artinya
berkunjung ke kuburan.Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat kematian. Sebab mengingat kematian dapat meningkatkan keimanan seorang hamba.