close

Bab 3 Memaknai PeraturanPerundang-undangan

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat.Hukum itu mengikat seluruhanggota masyarakat.Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dankeadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukumtidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan diIndonesia

1.Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hukum sendiri ada yang tertulis dan tidak tertulis.Salah satu contoh hukum tertulis adalah peraturan perundang-undangan nasional.Peraturan perundang-undangan nasional sendiri adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

2.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturanperundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yangsatu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara historis,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salahsatu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR.Ketetapan MPR adalah putusanmajelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat keluar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikatoleh Ketetapan MPR.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRdengan persetujuan bersama presiden.PERPU adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentinganyang memaksa.Undang-Undang dan PERPU memiliki kedudukan yang sederajat.Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.

a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undangundang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkanoleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.

a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan

bidang tugasnya.

b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan olehPresiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor

12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

a. Pembentukan panitia

b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden

c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkanoleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  • DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan olehgubernur menjadi Perda Provinsi.

c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagaiberikut.

  • Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan olehgubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamabupati/walikota.

Adapun penyusunan Perda Kabupaten/Kota sama dengan mekanisme penyusunan Perda Provinsi. Hanya saja gubernur diganti oleh bupati/walikota, dan DPRD Provinsi diganti oleh DPRD Kabupaten/Kota.

C. Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Sebagai warga Negara yang baik, tentu wajib untuk patuh terhadap peraturan yang ada.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan

terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara

dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

  • Pengetahuan Hukum
  • Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
  • Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
  • Perilaku Hukum
Back to top button