Bab 4: Al- Qur’ān dan Hadits adalah Pedoman Hidupku
Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.
Kedudukan Al-Qur’an
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.
Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
- Akidah atau Keimanan
- Hukum Ibadah
- Hukum Mu’amalah
- Akhlak atau Budi Pekerti
Definisi Hadits
Hadits atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.
Kedudukan Hadits
Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam, hanya sajahadits berada satu tigkat di bawah alQur’an.Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits.
Fungsi Hadits
Hadits memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadtis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menetapkan hukum baru yang tak terdapat dalam alQur’an menjelaskan ayat al-Qur’an, dan menjelaskan ayatayat al-Qur’an yang bersifat umum.
Definisi Ijtihad
Ijtihad artiya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan.Ijtihad yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya.
Syarat-syarat Berijtihad
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
- Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqih, dan tarikh (sejarah).
- Memahami cara merumuskan hukum (istibaţ).
- Memiliki keluhuran akhlak mulia.
Kedudukan Ijtihad
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an danhadits. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupunhadits.
Pembagian Hukum Islam
Hukum Islam ada dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i.Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan.Hukum wad’i adalah perintah Allah SWT yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Hukum Taklifi
- Wajib (farḍu), yaitu aturan Allah SWT yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa.
- Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
- Haram (taḥrim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika ditnggalkanakan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa.
- Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artiya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
- Mubaḥ (al-Ibaḥaḥ), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditiggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan