Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu syarat utama dalam pendaftaran kali ini adalah penggunaan e-meterai, yang wajib dibeli melalui situs resmi Perum Peruri, meterai-elektronik.com. Namun, beberapa pelamar menghadapi kendala ketika mencoba membeli e-meterai, terutama disebabkan oleh tingginya volume pengunjung di situs tersebut, yang menyebabkan situs memberlakukan sistem antrian.
Sejumlah pelamar mengeluhkan bahwa meskipun mereka telah melakukan pembayaran, kuota e-meterai yang dibeli tidak bertambah atau tidak dapat digunakan. Akibatnya, mereka tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS. Untuk mengatasi masalah ini, Perum Peruri telah membuka jalur pengaduan serta menyediakan layanan pengembalian dana bagi mereka yang terdampak.
Langkah-langkah Pengajuan Pengaduan Kuota E-Meterai:
- Klik tautan Google Form yang disediakan oleh Peruri (Link Pengaduan).
- Pilih jenis keluhan, apakah pembelian e-meterai sudah berhasil tapi kuota belum bertambah atau ada masalah dalam pembubuhan e-meterai.
- Masukkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.
- Isi jumlah keping e-meterai yang dibeli.
- Masukkan tanggal terjadinya masalah.
- Unggah bukti pembayaran yang relevan.
- Klik “Submit” untuk mengirimkan pengaduan.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Tidak Untuk CPNS
Syarat dan Ketentuan Pengembalian Dana:
- Maksimal 3 Hari: Pengaduan harus diajukan paling lambat 3 hari setelah pembayaran berhasil.
- Pembatalan Satu Invoice: Pengajuan pembatalan hanya berlaku untuk satu invoice secara penuh, tidak bisa sebagian.
- Tidak untuk Sebagian Keping: Pembatalan pembelian tidak dapat dilakukan hanya untuk beberapa keping dalam satu invoice.
- Proses Maksimal 45 Hari: Peruri akan memproses permintaan pengembalian dana dalam waktu maksimal 45 hari kalender.
- Pengembalian 75 Persen: Uang yang dikembalikan adalah 75 persen dari total pembayaran yang tercantum pada invoice.
- Kuota Tidak Cukup: Jika kuota tidak memenuhi syarat untuk pengajuan pembatalan, maka pengaduan tidak akan diproses.
Dengan adanya langkah-langkah ini, pelamar CPNS 2024 yang mengalami masalah saat membeli e-meterai dapat mengikuti prosedur pengaduan yang telah ditetapkan.