BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, menawarkan berbagai program, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dirancang khusus untuk warga yang kurang mampu, sehingga mereka bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kartu KIS PBI bisa dinonaktifkan, seperti jika peserta ditemukan sudah mampu membayar iuran secara mandiri atau jika kartu tidak digunakan selama enam bulan. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI jika sudah dinonaktifkan? Berikut informasinya.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Ada beberapa alasan yang menyebabkan BPJS PBI dinonaktifkan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Berikut adalah beberapa penyebabnya:
- Peserta sudah tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri.
- Tidak ditemukan keberadaannya saat diverifikasi oleh petugas.
- Status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga biaya iurannya sudah ditanggung oleh perusahaan.
- Peserta mendaftar mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kelas 1 atau 2.
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Jika kamu merasa BPJS PBI milikmu nonaktif dan penyebabnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kamu masih bisa mengaktifkannya kembali. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Cek Status Kartu
Langkah pertama adalah memeriksa status kepesertaan KIS PBI kamu. Ini bisa dilakukan melalui beberapa kanal, seperti care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan. - Kunjungi Dinas Sosial Setempat
Setelah memastikan bahwa BPJS PBI kamu nonaktif, bawa sejumlah dokumen penting ke Dinas Sosial setempat, seperti:- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya.
- KTP dan fotokopinya.
- Kartu BPJS PBI yang dinonaktifkan dan fotokopinya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Ajukan Permohonan Aktivasi
Jika BPJS PBI kamu sudah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, kamu harus mengajukan pendaftaran ulang ke dalam DTKS terlebih dahulu. Setelah dokumen dicek, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI kamu. - Re-aktivasi Kartu
Setelah permohonan disetujui, kartu KIS PBI kamu akan diaktifkan kembali. Kamu bisa mulai menggunakan fasilitas kesehatan dengan melaporkan bahwa status BPJS PBI sudah aktif.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS PBI bisa kembali menikmati layanan kesehatan yang disediakan. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses aktivasi berjalan lancar.