Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka, dan salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan oleh para pelamar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal, yang menjadi bagian penting dari penilaian integritas dan moralitas calon pegawai.
Pemerintah menetapkan SKCK sebagai salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS guna memastikan bahwa setiap calon pegawai yang lolos seleksi adalah individu yang bersih dari tindak kriminal. Ini dilakukan untuk menjaga reputasi dan keamanan dalam institusi pemerintahan.
Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir
- Dokumen sidik jari (jika sudah pernah diambil)
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah
Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab
- Fotokopi KTP dan surat nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI)
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang kuning
Baca Juga: Cara Penganduan dan Refund E-Materai CPNS Yang Error Ke Peruri
Proses Pengurusan SKCK Offline
Untuk mengurus SKCK secara langsung, Anda perlu mendatangi Polsek atau Polres setempat. Setelah dokumen-dokumen syarat terpenuhi, Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Apabila Anda belum memiliki dokumen sidik jari, pengambilan sidik jari bisa dilakukan di Polres.
Setelah sidik jari direkam, Anda hanya perlu menyerahkan berkas dan membayar biaya penerbitan SKCK. SKCK biasanya dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses selesai.
Pengurusan SKCK Secara Online
Bagi yang ingin mengurus SKCK secara online, prosesnya bisa dilakukan melalui situs resmi SKCK Polri (skck.polri.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir dengan data yang diperlukan seperti satwil tujuan, data pribadi, dan lainnya
- Unggah foto dan dokumen sidik jari
- Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran serta nomor untuk pembayaran
- SKCK bisa diambil di kantor polisi dengan membawa kode registrasi dari bukti pendaftaran
Baca Juga: Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Tidak Untuk CPNS
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk WNI, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000, sedangkan untuk WNA biayanya Rp 60.000. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima kode registrasi yang harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Dengan memastikan bahwa SKCK Anda lengkap dan memenuhi semua persyaratan, proses pendaftaran CPNS 2024 akan berjalan lancar tanpa kendala.