Pada September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah finansial. Dana PIP ini diberikan dalam bentuk bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.
Agar bisa memastikan apakah seorang siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan, terdapat cara mudah yang bisa diakses secara online. Berikut panduan untuk mengecek status penerima PIP dengan tepat.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2024
Untuk memeriksa apakah seorang siswa masuk dalam daftar penerima PIP, kamu dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id
- Klik pada menu “Cari Penerima PIP”.
- Isi data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Isi captcha yang muncul sebagai verifikasi.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika siswa tersebut terdaftar, namanya akan muncul di layar. Jika tidak muncul, berarti siswa belum terdaftar sebagai penerima pada tahap ini.
Syarat Penerima PIP 2024
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu atau memiliki kondisi khusus, seperti:
- Bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau tinggal di panti asuhan.
- Terkena bencana alam atau kondisi sosial tertentu seperti PHK orang tua, berada di area konflik, atau lainnya.
- Pernah putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikannya.
Jumlah Dana Bantuan PIP 2024
Dana PIP yang diberikan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status kelas siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP 2024:
- SD/SDLB/Paket A non siswa baru/akhir: Rp 450.000/tahun.
- SD/SDLB/Paket A siswa baru/akhir: Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B non siswa baru/akhir: Rp 750.000/tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B siswa baru/akhir: Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C non siswa baru/akhir: Rp 1.000.000/tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C siswa baru/akhir: Rp 500.000.
Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi. Berikut beberapa penggunaan dana PIP yang disarankan:
- Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
- Membeli seragam sekolah, sepatu, atau tas.
- Biaya transportasi harian siswa.
- Uang saku siswa.
- Biaya tambahan untuk kursus atau praktik di luar sekolah.
Dengan mengikuti panduan di atas, para siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerima PIP dan memanfaatkan dana yang diberikan dengan tepat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemdikbudristek atau hubungi sekolah masing-masing.