close

Rangkuman Bab V Lembaga Jasa Keuangan Indonesia

A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

  1. Pengertian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan serta didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

  • Pembentukan 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  1. Tahun 2011

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  • 16 Juli 2012

Ditetapkan sembilan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia oleh Bapak SBY 

  • 15 Agustus 2012

Dibentuklah Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap I, untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas selama masa transisi

  • 31 Desember 2012

Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

  • 18 Maret 2013

Dibentuk Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap II untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam  pelaksanaan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan  Perbankan dari Bank Indonesia.

  • 31 Desember 2013

Pengawasan Perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke

Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus menandai dimulainya operasional

Otoritas Jasa Keuangan secara penuh

  • 1 Januari 2015

Otoritas Jasa Keuangan memulai Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

  • Tujuan 
    • Mengatur berbagai jasa keuangan

Diharapkan seluruh sektor jasa keuangan yang ada bisa diselenggarakan secara teratur dan baik. Selain itu, diharapkan juga agar seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia bisa berjalan secara transparan, adil dan akuntabel 2. Mewujudkan sistem keuangan agar tumbuh secara berkelanjutan Mampu merealisasikan sistem keuangan yang tumbuh secara lebih berkelanjutan. Selain itu, diharapkan juga agar sistem keuangan bisa tumbuh secara stabil, sehingga tidak akan merugikan ataupun menyusahkan masyarakat.

3. Melindungi konsumen dan masyarakat

Mampu melindungi seluruh kepentingan konsumen dan seluruh lapisan masyarakat.

  • Visi Misi Visi

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi 

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
    1. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
    1. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  2. Asas-asas
    1. Asas independensi

Pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang

OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Asas kepastian hukum

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;

  • Asas kepentingan umum

Membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;

  • Asas integritas

Berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan 5. Asas akuntabilitas

Setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

  • Asas keterbukaan

Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

  • Asas profesionalitas

Mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Fungsi 

Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

  • Tugas
    • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
    • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
    • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
  • Nilai dasar
    • Integritas

Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. 

  • Profesionalisme

Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik

  • Sinergi

Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas

  • Inklusif

Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

  • Visioner

Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.

  1. Wewenang
    1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
    1. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
    1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
    1. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
    1. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
    1. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
    1. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
    1. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
    1. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
    1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    1. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    1. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    1. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    1. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
    1. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    1. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    1. Memberikan dan/atau mencabut:
      1. Izin usaha
      1. Izin orang perseorangan
      1. Efektifnya pernyataan pendaftaran
      1. Surat tanda terdaftar
      1. Persetujuan melakukan kegiatan usaha
      1. Pengesahan
      1. Persetujuan atau penetapan pembubaran
      1. Penetapan lain

B. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan 

  1. Pengertian 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

  • Fungsi Bank 
    • Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran.
    • Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:
      • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi 
      • Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi 
      • Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat 
      • Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan 
      • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional 
      • Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharg 
      • Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, atm, dan lain-lain
  • Jenis Bank 
    • Jenis Bank Menurut Fungsi 
      • Bank Sentral 
      • Bank Umum
      • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
      • Bank Syariah
    • Jenis Bank Menurut Kepemilikannya 
      • Bank Milik Negara 

Contohnya BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

  • Bank Milik Swasta 

Contohnya BCA, Bank Lippo, Bank Mega, dll.

  • Bank Koperasi 

Contohnya Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia). 

  • Jenis Bank Menurut Hukumnya  
    • Bank berbentuk perseroan terbatas (PT) 
    • Bank berbentuk Firma (Fa) 
    • Bank berbentuk badan usaha perseorangan 
    • Bank berbentuk koperasi. 
    • Jenis Bank Menurut Organisasinya  
      • Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain. 
      • Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain. 
      • Correspondent Banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
  • Produk Bank 
    • Produk Simpanan (Funding) 

Produk perbankan ini berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana (funding) oleh bank. Hal ini merupakan tujuan dasar berdirinya bank.

  1. Simpanan tabungan: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
    1. Simpanan deposito: tabungan perbankan yang memiliki jangka waktu yang telah ditentukan.
    1. Tabungan Berjangka: tabungan ini dibuka untuk sebuah tujuan khusus jangka pendek hingga panjang.
    1. Tabungan Giro: Simpanan yang memiliki fleksibilitas dalam hal penarikan. Nasabah bisa menarik simpanan dengan menggunakan bilyet giro atau cek. 
    1. Produk Perbankan Pembiayaan (Lending) 

Produk pembiayaan adalah cara bank mendapatkan keuntungan.

  1. Kredit Investasi: layanan kredit untuk kebutuhan bisnis nasabah atau penanaman modal.
    1. Kredit Konsumtif: layanan kredit untuk nasabah yang hendak membeli barang konsumsi.
    1. Kredit Profesi: layanan kredit untuk nasabah yang memiliki profesi tertentu.
    1. Kredit Modal Kerja: layanan kredit untuk nasabah yang menjalankan usaha kecil menengah (UKM) dan biasanya berjangka waktu pendek, maksimal selama 1 tahun.
  2. Lembaga Penjamin Simpanan 
    1. Pengertian 

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

  • Fungsi 
    • Menjamin simpanan nasabah penyimpan. 
    • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
    • Tugas 
      • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
      • Melaksanakan penjaminan simpanan.
      • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
      • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
      • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
    • Wewenang 
      • Menetapkan dan memungut premi penjaminan. 
      • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
      • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. 
      • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. 
      • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. 
      • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. 
      • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. 
      • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. 
      • Menjatuhkan sanksi administratif.

C. Lembaga Jasa Keuangan Bukan bank 

  1. Pengertian 

Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB) hadir karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972. 

  • Tujuan 

Untuk mendorong dan membantu usahsa kecil dan menengah melalui pemodalan

  • Fungsi 
    • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa 
    • Mempelancar distribusi barang 
    • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan. 
    • Sebagai perantara antara pemilik modal dan perusahaan yang membutuhkan
  • Peran 
    • Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat hutang. 
    • Membiayai pembangunan industri  
    • Memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
  • Jenis-Jenis 

1) Pasar Modal 

Undang-Undang pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang menerbitkan efek, serta Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek”

Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

  • Fungsi dan peran: 
    • Jembatan antara permintaan efek dari investor dan penawaran efek dari emiten
    • Menambah modal usaha
    • Pemerataan pendapatan
    • Indicator perekonomian negara
  • Manfaat Pasar Modal
    • Menjadi penyedia sumber pembiayaan (dalam jangka panjang) untuk dunia usaha dan juga sangat memungkinkan alokasi dana dengan optimal
    • Memberikan wahana investasi yang banyak untuk investor sehingga sangat mungkin untuk melaksanakan diversifikasi ekonomi.
    • Menjadi penyedia leading indicator untuk perkembangan perekonomian suatu negara.
  • Peran Pasar Modal Dalam Perekonomian Nasional
    • Memiliki peran sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
    • Memungkinkan para pemodal untuk ikut berpartisipasi pada aktivitas bisnis yang menguntungkan (investasi)
    • Memungkinkan aktivitas bisnis memperoleh dana dari pihak lain dalam rangka memperluas usaha atau ekspansi
    • Memungkinkan aktivitas bisnis untuk menjadi pemisah operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan
    • Memungkinkan para pemegang surat berharga mendapatkan likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
  • Instrumen/Produk Pasar Modal
    • Ekuitas (saham)

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. 

  • Surat Uang (Obligasi) 

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli

Contoh obligasi pemerintah adalah Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (SukRi); serta Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST). “sukuk” adalah surat utang berbasis syariah.

  • Derivatif

Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain (Underlying Assets)

  • Reksa Dana 

Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi 

  • Exchange Traded Fund (ETF)

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek 

  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
    • Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
    • Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang
    • Dan lain-lain
  • Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

2) Perasuransian 

  • Pengertian 

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)

  • Tujuan Asuransi
    • Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
    • Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
    • Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
    • Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
    • Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
  • Fungsi Asuransi
    • Penghimpun Dana
    • Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
    • Mengurangi Potensi Risiko
    • Membagi Risiko Kerugian
  • Peran 
    • Peran Asuransi Bagi Individu atau Masyarakat 
      • Mengalihkan risiko finansial akibat beberapa kejadian tertentu sebagai proteksi diri sendiri dan keluarga.
      • Terbiasa untuk mengelola uang karena Anda harus menyisihkan dana tertentu untuk persiapan masa depan.
      • Dalam masyarakat, asuransi merupakan subsidi silang antara satu individu dengan individu lain. Sebab, uang premi yang disetorkan bisa digunakan untuk perawatan individu lain.
    • Peran Asuransi Bagi Perusahaan atau Dunia Usaha
      • Meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan pada perusahaan. Sebab, karyawan merasa diperhatikan oleh perusahaan. Kemudian, karyawan dapat segera kembali produktif karena mendapatkan perawatan kesehatan maksimal.
      • Perusahaan sendiri juga sebenarnya jauh lebih menghemat dan efisien. Ini karena perusahaan tidak perlu memegang tanggung jawab pengelolaan dana kesehatan karyawannya sendiri. Tak hanya itu, premi yang disetorkan akan dapat dikelola secara silang dengan perusahaan lain oleh pihak perusahaan asuransi.
    • Peran Asuransi Bagi Negara dan Perekonomian  
      • Asuransi dapat jadi sumber modal bagi pembangunan. Sebab, dana yang disetorkan pada perusahaan asuransi ataupun pemerintah akan dikelola dalam instrumen tertentu.
      • Asuransi juga jadi sumber penghasilan dan pajak negara. Dengan begitu, dana tersebut bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan negara.
      • Asuransi bagi negara juga bisa menekan jumlah pengangguran dan bahkan menghindarkan keterbelakangan bangsa. Sebab, masyarakat telah terbiasa untuk mengelola uang mereka demi menghindari risiko finansial tertentu.
  • Jenis-Jenis Asuransi

Ada setidaknya 11 jenis asuransi di Indonesia, yaitu

Asuransi Kesehatan  Asuransi Jiwa  Asuransi Kendaraan  Asuransi Properti  Asuransi Perjalanan  Asuransi Bisnis  Asuransi Pendidikan  Asuransi Disabilitas  Asuransi Kelautan  Asuransi Kredit  Asuransi Dana Pensiun

3) Dana Pensiun 

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan 

Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan 

Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

  • Kenapa Perlu Dana Pensiun? 
    • Lansia Rentan Terserang Penyakit Kritis, dan Biaya Berobat Makin Mahal 
    • Lansia Juga Rentan Jadi Orang Terlantar
    • Kebutuhan Hidup Bisa Meningkat Saat Usia Melampaui Angka Harapan Hidup 
  • Manfaat Dana Pensiun 
    • Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
    • Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
    • Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
    • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
    • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah ➢ Program Dana Pensiun 
    • Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besaran uang pensiun.
    • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program pensiun iuran pasti, besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing dan saving plan dimana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).

4) Lembaga Pembiayaan 

  • Pengertian 

Lembaga Pembiayaan merupakan salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal

  • Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan 
    • Perusahaan Pembiayaan ialah suatu badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, atau usaha Kartu Kredit.
    • Perusahaan Modal Ventura yaitu sebuah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. 
    • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yakni salah satu badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
  • Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan 

Menimbang 

  • Bahwa didalam rangka untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, haruslah disuport oleh ketentuan tentang lembaga pembiayaan yang memadai.
    • Bahwa untuk bisa meningkatkan peran yang diatas, Keputusan Presiden No.61 Th 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan harus disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dengan Keputusan Presiden terbaru.

Mengingat 

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 452. Kitab UU Hukum Perdata
    • UU No 25 Th 1992 mengenai Perkoprasian
    • UU No 40 Th 2007 mengenai Perseorangan Terbatas
  • Fungsi Lembaga Pembiayaan 
    • Membantu masyarakat mulai dari golongan ekonomi menengah kebawah supaya kedepanya terlepas dari jerat rentenir. Rentenir ini akan memberikan pinjaman dengan presentase bunga yang cukup besar.
    • Tidak membatasi untuk masyarakat golongan menengah kebawah saja, namun bisa dipakai dalam bisnis yakni pengembangan infrastruktur.
  • Tujuan Lembaga Pembiayaan  • Meningkatkan kesejahteraan ekonmi.
    • Dan memberi kesempatan kerja.
  • Contoh Lembaga Pembiayaan 
    • Perusahaan Sewa Guna Usaha
    • Perusahaan Anjak Piutang
    • Perusahaan Pembiayaan Konsumen
    • Usaha Kartu Kredit
    • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
    • Perusahaan Modal Venture
  • Sewa Guna Usaha (Leasing) 
    • BCA Finance
    • Adira Finance
    • BFI Finance
    • FIF
    • WOW
    • Otto Summit
    • Aditama Finance

5) Pegadaian 

  • Pengertian 

Lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Bila suatu barang digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian, maka pada waktu yang telah ditentukan oleh pegadai boleh membeli kembali atau menebus kembali barang yang telah digadaikan dengan biaya tambahan atau bunga sebagai keuntungan pihak pegadaian.

  • Kegiatan Usaha Perusahaan Pegadaian 
    • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan sistem gadai
    • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
    • Pelayanan jasa titipan barang berharga
Back to top button