Uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran, yang secara umum dapat diterima untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa sekaligus sebagai alat untuk pembayaran utang.
Syarat-syarat uang yaitu digemari umum, mudah disimpan, tahan lama, dapat dibagibagi tanpa mengurangi nilainya, nilainya relatif stabil, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.
Jenis-jenis uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Berdasarkan bahan, meliputi uang logam dan uang kertas.
Berdasarkan lembaga pembuatnya, meliputi uang kartal dan uang giral.
Berdasarkan nilai, meliputi uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh.
Berdasarkan kawasan/daerah berlakunya, meliputi uang domestik dan uang
internasional.
Permintaan uang dapat berasal dari pihak perseorangan, pengusaha, investor dan pemerintah, yang bertujuan untuk transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.
Penawaran uang berasal dari pemerintah (bank sentral), yang dapat memengaruhi tingkat harga, tingkat bunga, dan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara.
Teori kuantitas uang menurut Irving Fisher dirumuskan MV = PT, dan besarnya V dan T dianggap konstan.
Nilai uang dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal, dan nilai eksternal.
Standar uang yang digunakan suatu negara dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
standar kertas
standar logam, yang terdiri atas monometalisme dan bimetalisme.
Standar moneter dapat dikategorikan sebagai berikut.
Standar barang, terdiri atas: standar emas, standar perak, dan standar kembar
Standar kepercayaan
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut jenisnya lembaga keuangan bukan bank (LKBB) terdiri atas lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan suratsurat, serta lembaga penjamin kredit.
Produk LKBB dapat berupa perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit, asuransi, dan penyelenggara dana pensiun.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dengan bunga atau imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan untuk mengendalikan atau memengaruhi jumlah uang yang beredar, yang dilakukan oleh Bank Indonesia.