Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
1. Makna dan Karakteristik Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
2. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprudensi
b. Berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
c. Berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
d. Berdasarkan waktu berlakunya
- Hukum positif
- Hukum negative
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum material
- Hukum formal
f. Berdasarkan sifatnya
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
g. Berdasarkan wujudnya
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
h. Berdasarkan isinya
- Hukum publik
- Hukum privat
3. Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk menertibkan masyarakat dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.
4. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Negara.
Terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional diantaranya adalah.
- Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
3. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifkasikan sebagai berikut.
a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Konstitusi
1). Kompetisi Relatif
Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
2.) Kompetisi Absolut
Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
4. Perangkat Lembaga Peradilan
a. Peradilan Umum
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
b. Peradilan Agama
- Pengadilan agama
- Pengadilan tinggi agama
c. Peradilan Militer
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Pertempuran.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
5. Tingkatan Lembaga Peradilan
- Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
- Pengadilan Tingkat Kedua
- Kasasi oleh Mahkamah Agung
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.