Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal – PPKN Kelas 12
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk pemerintahan yang telah melalui perjalanan sejarah panjang dengan berbagai dinamika. Untuk memahami lebih dalam bagaimana penyelenggaraan negara diatur, penting untuk mengetahui perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal. Kedua bentuk ini memiliki karakteristik dan sistem yang berbeda dalam pengaturan kekuasaan dan wilayah. Berikut ini akan dijelaskan secara lebih mendalam mengenai konsep dan sejarah perkembangan penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI dan negara federal.
1. Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang memiliki susunan pemerintahan tunggal. Dalam sistem ini, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara, baik dari segi kebijakan internal maupun hubungan luar negeri. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yang berarti daerah-daerah di dalam negara tersebut tidak memiliki otonomi yang sepenuhnya terpisah dari pusat.
Dalam praktiknya, negara kesatuan bisa dijalankan dengan dua pendekatan, yaitu:
- Sentralisasi: Kekuasaan dan pengambilan keputusan sebagian besar berpusat di pemerintah pusat.
- Desentralisasi: Pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokalnya sendiri, meskipun tetap berada di bawah koordinasi pusat.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI merupakan bentuk negara kesatuan yang telah ditegaskan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hasil penting dari perubahan ini adalah keputusan untuk tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk negara yang final. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga memastikan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak diubah, yang menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia terhadap bentuk kesatuan ini.
3. Sejarah Perkembangan Penyelenggaraan Negara dalam NKRI
Perjalanan NKRI mengalami beberapa periode penting yang menandai dinamika dalam penyelenggaraan negara. Setiap periode ini memiliki konteks historis yang berbeda, terutama terkait dengan perubahan undang-undang dasar yang digunakan pada saat itu. Berikut adalah lima periode utama dalam sejarah penyelenggaraan negara Indonesia:
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: NKRI lahir setelah proklamasi kemerdekaan, diikuti oleh berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi pertama.
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Pada periode ini, Indonesia sempat berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), menggunakan Konstitusi RIS 1949.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: Kembali ke bentuk negara kesatuan setelah RIS dibubarkan, Indonesia menerapkan UUD Sementara 1950.
- Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966: Masa Orde Lama di mana Presiden Soekarno menetapkan Dekrit Presiden yang kembali memberlakukan UUD 1945.
- Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998: Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang ditandai dengan stabilitas politik namun diwarnai otoritarianisme.
- Periode 21 Mei 1998 – sekarang: Era reformasi, ditandai dengan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih luas, sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi.
4. Negara Federal dan Pengalaman Indonesia
Berbeda dengan negara kesatuan, negara federal adalah bentuk negara dengan susunan jamak, di mana beberapa negara bagian bergabung menjadi satu kesatuan, namun masing-masing memiliki otonomi dalam mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Meskipun demikian, negara bagian tersebut tidak berdaulat sepenuhnya, karena kedaulatan utama tetap berada di pemerintah pusat federal.
Indonesia pernah menerapkan sistem federal pada masa singkat antara 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, melalui Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Dalam sistem ini, Indonesia terdiri atas 15 negara bagian. Namun, bentuk federasi ini tidak bertahan lama dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950.
Kesimpulan
Perjalanan penyelenggaraan negara di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, mulai dari negara kesatuan, federalisme singkat, hingga kembali ke negara kesatuan yang kuat. Meskipun federalisme pernah diterapkan, Indonesia akhirnya memilih NKRI sebagai bentuk negara yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa dan wilayahnya. Pilihan ini ditegaskan dalam berbagai peristiwa penting dalam sejarah konstitusional negara.
Bentuk negara kesatuan memberikan kontrol yang lebih besar kepada pemerintah pusat, namun dengan perkembangan desentralisasi, daerah juga mendapatkan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur urusan lokal.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses berbagai sumber hukum terkait, termasuk UUD 1945 dan perubahan-perubahannya, serta dokumen mengenai sejarah konstitusional Indonesia.
[dkpdf-button]