close

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km², yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km² dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km².Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau.

Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga macam

  • Zona Laut Teritorial
  • Zona Landas Kontinen
  • Zona Ekonomi Ekslusif

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Sebelah barat: Samudera Hindia
  • Sebelah timur: Papua Nugini dan Samudera Pasifik
  • Sebelah selatan: Samudera Hindia
  • Sebelah utara: Malaysia

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Status Warga Negara Indonesia

Warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi warga negaraIndonesia.

2. Asas-Asas KewargaNegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negaratertentu.Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

  • Asas ius sanguinis, 
  • Asas ius soli 
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis adalah Warga NegaraIndonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing bisa menjadi warga Negaradengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dibagi menjadi dua, antara lain

  • Naturalisasi biasa
  • Naturalisasi istimewa

4. Penyebab Hilangnya KewargaNegaraan Indonesia

Penyebab hilangnya kewargaNegaraan Indonesia antara lain disebabkan:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  • Dsb 

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.Akan tetapi kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Sistem pertahanan dan keamanan Negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

2. . Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan danKeamanan Negara

Kesadaran bela Negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.Upaya bela negaraselain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Back to top button