close

BAB 3 : Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

1. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

2. Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.


3. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri.  Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.


4. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas:1) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;2) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan3) tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa.


5. Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4.

Back to top button