close

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – PPKN Kelas 10

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan lembaga-lembaga negara diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sistem politik di Indonesia terdiri dari dua komponen utama, yaitu suprastruktur dan infrastruktur politik, yang masing-masing memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik merujuk pada lembaga-lembaga negara yang secara langsung diatur oleh konstitusi atau undang-undang, yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan. Lembaga-lembaga ini mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang bersama-sama berperan dalam mengelola kekuasaan negara demi kepentingan rakyat.

2. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari kelompok-kelompok di masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam proses politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di Indonesia, ada empat kekuatan utama yang termasuk dalam infrastruktur politik:

  • Partai Politik: Menghimpun aspirasi masyarakat dan berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah.
  • Kelompok Kepentingan: Organisasi atau kelompok yang memperjuangkan kepentingan tertentu di masyarakat.
  • Kelompok Penekan: Kelompok yang menekan pemerintah atau lembaga lain untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Media Komunikasi Politik: Berperan dalam menyebarluaskan informasi dan membentuk opini publik.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

B. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945

Berikut ini adalah lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 beserta kewenangan utamanya:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan untuk:

  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Presiden
Presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dengan beberapa kewenangan utama seperti:

  • Membuat undang-undang bersama DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
  • Menetapkan peraturan pemerintah.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR menjalankan tiga fungsi utama dalam pemerintahan:

  • Fungsi Legislasi: Membuat undang-undang.
  • Fungsi Anggaran: Menyusun dan mengawasi anggaran negara.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertanggung jawab atas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

5. Mahkamah Agung (MA)
MA memegang kekuasaan yudikatif tertinggi dan membawahi semua peradilan di Indonesia. Lembaga ini berperan dalam menjaga kepastian hukum melalui berbagai putusan pengadilan.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK memiliki kewenangan untuk:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD.
  • Memutus sengketa hasil pemilu.
  • Memutus pembubaran partai politik.

7. Komisi Yudisial (KY)
KY berperan dalam menjaga integritas hakim, serta mengusulkan pengangkatan hakim agung. Lembaga ini bertugas menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di Indonesia.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan dan memberi pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta memperjuangkan kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan nasional.

Baca Juga: Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance adalah prinsip yang menjamin bahwa pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah bersama dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Pemerintah harus terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki kesadaran politik tinggi. Melalui partisipasi ini, warga negara dapat memengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar sesuai dengan kepentingan mereka. Partisipasi ini bisa dilakukan secara individu atau kolektif, baik secara langsung maupun melalui kelompok kepentingan.

Dengan memahami suprastruktur dan infrastruktur politik serta kewenangan lembaga-lembaga negara, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tim Edu

Platform Pendidikan digital yang berdiri sejak 2019 banyak membagikan Tips belajar, Info Kampus, dan Materi belajar gratis.

Artikel Terkait

Back to top button

Hemzz, kamu pakai adBlocker yaa 😥?

Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi. Silakan nonaktifkan... Makasih ya 😁✌🏼