close

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

1. Suprastruktur

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya..

2. Infrastruktur

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifiasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut

  • Partai politik
  • Kelompok kepentingan
  • Kelompok penekan
  • Media komunikasi politik

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kewenangan MPR antara lain:

  • Berwenang mengubah dan menetapkan UUD 
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden 
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya

2. Presiden

Diantara kewenangan presiden antara lain:

  • Membuat Undang-Undang bersama DPR
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara
  • Dsb

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kewenangan DPR antara lain:

  • Melakukan fungsi legislasi
  • Melakukan fungsi anggaran
  • Melakukan fungsi pengawasan

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kewenangan utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

5. Mahkamah Agung (MA)

Kewenangan utama MA adalah untuk membawahi peradilan di Indonesia.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Kewenangan MK antara lain:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu 

7. Komisi Yudisial (KY)

Kewenangan KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kewenangan DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders.Pemerintah dan mayarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang ingin dilakukan dan hendak dikerjakan di masa mendatang.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga Negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.

Back to top button