Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – PPKN Kelas 10
Salah satu elemen utama dalam berdirinya suatu negara, selain rakyat dan wilayah, adalah pemerintah. Pemerintah memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni mengelola kekuasaan negara untuk mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
A. Sistem Pembagian Kekuasaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terstruktur, kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian. Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak serta menciptakan mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) di antara berbagai lembaga.
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi atau mengarahkan tindakan orang lain. Dalam konteks negara, kekuasaan terbagi menjadi tiga cabang utama:
- Legislatif: Lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Eksekutif: Lembaga yang melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh presiden beserta jajarannya.
- Yudikatif: Lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan, dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara garis besar, pembagian kekuasaan dilakukan dalam dua cara, yaitu secara horizontal dan vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal merujuk pada pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi lembaga negara. Di Indonesia, terdapat enam jenis kekuasaan yang masing-masing memiliki peran yang berbeda:
- Kekuasaan Konstitutif: Berhubungan dengan perubahan atau amandemen UUD, yang dilaksanakan oleh MPR.
- Kekuasaan Eksekutif: Dilaksanakan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif: Dilakukan oleh DPR dalam fungsi pembuatan undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif: Berkaitan dengan peradilan yang dijalankan oleh MA dan MK.
- Kekuasaan Eksaminatif: Berfungsi untuk mengaudit dan mengawasi penggunaan keuangan negara, dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Kekuasaan Moneter: Terkait dengan pengelolaan kebijakan moneter, dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal merujuk pada pembagian kekuasaan antara tingkat-tingkat pemerintahan, yang meliputi:
- Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan nasional.
- Pemerintah Provinsi: Memegang kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat provinsi.
- Pemerintah Kota/Kabupaten: Memiliki kekuasaan di tingkat pemerintahan kota atau kabupaten.
Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara serta Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Kementerian Negara di Indonesia dibentuk dengan tujuan membantu presiden dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang diangkat langsung oleh presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian negara memiliki tugas yang spesifik, yaitu:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidangnya masing-masing.
- Mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.
- Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan kebijakan dalam ruang lingkup kementerian yang dipimpinnya.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian di Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa kategori:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan tertentu, yang nomenklaturnya tercantum dalam undang-undang.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang lingkupnya diatur dalam UUD 1945.
- Kementerian yang menangani urusan khusus dalam rangka koordinasi program pemerintah.
- Kementerian Koordinator yang bertugas mengoordinasi kementerian-kementerian terkait.
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain kementerian, terdapat juga lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan tertentu. LPNK ini memiliki peran penting dalam sektor-sektor spesifik seperti keuangan, riset, dan pengawasan.
Baca Juga: Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia berperan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mulai dari proses perumusan hingga implementasinya di masyarakat. Pancasila menjadi panduan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan sejalan dengan semangat persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.