Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara – PPKN Kelas 10
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan dasar konstitusi yang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai pedoman tertinggi, UUD ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga persatuan, kedaulatan, serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan wilayah negara, kewarganegaraan, kebebasan beragama, dan sistem pertahanan negara:
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pasal 25 A UUD NRI 1945 secara jelas mengatur tentang wilayah NKRI, yang meliputi daratan, lautan, dan udara. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas 5.180.053 km². Dari jumlah tersebut, 1.922.570 km² adalah daratan dan 3.257.483 km² adalah lautan, yang tersebar di 13.466 pulau.
Zona Laut Indonesia:
- Zona Laut Teritorial: Wilayah laut yang membentang sejauh 12 mil dari garis pantai.
- Zona Landas Kontinen: Dasar laut yang berdekatan dengan wilayah daratan.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Wilayah laut yang mencapai 200 mil laut dari garis pantai di mana Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi.
Batas-Batas Wilayah Indonesia:
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan Samudera Hindia.
- Sebelah Timur: Berbatasan dengan Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Samudera Hindia.
- Sebelah Utara: Berbatasan dengan Malaysia.
Baca Juga: Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Kewarganegaraan dan status penduduk di Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD NRI 1945. Setiap individu yang lahir di Indonesia, baik orang asli maupun yang memperoleh status melalui proses naturalisasi, memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Status Warga Negara Indonesia: Warga negara Indonesia terdiri dari orang Indonesia asli dan warga asing yang telah disahkan sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
- Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia:
- Ius Sanguinis: Kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
- Ius Soli: Kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
- Kewarganegaraan Tunggal: WNI tidak dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga mencapai usia tertentu.
- Proses Naturalisasi: Ada dua jenis naturalisasi di Indonesia:
- Naturalisasi Biasa: Melalui pengajuan resmi oleh warga asing.
- Naturalisasi Istimewa: Diberikan kepada individu yang berjasa besar bagi negara.
- Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia:
- Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.
- Menjadi tentara asing tanpa izin presiden.
- Tidak melepaskan kewarganegaraan asing jika dimiliki.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dijamin oleh UUD NRI 1945 dalam Pasal 28 E, 28 I, dan Pasal 29 ayat 2. Setiap warga negara bebas memeluk agama sesuai keyakinannya dan menjalankan ibadah tanpa tekanan dari pihak manapun.
- Pengertian Kemerdekaan Beragama: Kemerdekaan ini meliputi hak untuk memilih dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing. Namun, kebebasan ini tetap diiringi dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan tidak digunakan sebagai alasan untuk tidak beriman.
- Kerukunan Umat Beragama: UUD NRI 1945 juga menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama. Kerukunan ini ditujukan untuk menciptakan kehidupan sosial yang harmonis, baik antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.
Baca Juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyat. Sistem yang dianut Indonesia adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, di mana TNI dan POLRI bertindak sebagai komponen utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Substansi Pertahanan dan Keamanan: TNI berperan dalam pertahanan, sedangkan POLRI menjaga keamanan dalam negeri. Sistem ini menekankan keterlibatan rakyat dalam bela negara sebagai kekuatan pendukung.
- Kesadaran Bela Negara: Membela negara adalah kewajiban sekaligus kehormatan bagi setiap warga negara. Kesadaran ini harus diwujudkan melalui bakti dan pengorbanan demi kemajuan dan kelangsungan bangsa.
Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga pedoman dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari wilayah, kewarganegaraan, kebebasan beragama, hingga pertahanan dan keamanan negara.