Kata mawaris berasal dari bahasa Arab warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti hal warisan. Secara istilah, mawaris adalah hal berpindahnya hak dan kewajiban terkait kekayaan orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup.
Rukun waris terdiri atas muwaris, ahli waris, dan harta warisan.
Syarat pembagian waris adalah muwari sudah meninggal, ahli waris masih hidup saat muwaris meninggal, dan bagian ahli waris dapat ditentukan.
Muwaris adalah seorang muslim yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Adapun ahli waris adalah orang Islam baik laki-laki atau perempuan yang berhak menerima harta warisan muwaris.
Hak ahli waris untukmendapatkan harta warisan dapat gugur karena alasan tertentu.
Harta warisan dapat berupa setiap benda peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris.