Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Sementara pengertian kesatuan berarti perihal satu, keesaan, dan sifat tunggal.
Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa.
Konsep kesatuan yang dianut bangsa Indonesia meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Adapun dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia.
- Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.
- Memiliki tata krama atau keramahtamahan.
- Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia.
- Wilayahnya sangat luas yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
- Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.
C. Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
1. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
- Sumpah Pemuda
- Pancasila
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
2. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
- Munculnya gejala etnosentrisme
- Melemahnya nilai budaya bangsa
- Pembangunan yang tidak merata
D. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Adapun perilaku yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI antara lain:
- Bergotong royong
- Mengamalkan seluruh nilai pancasila
- Menghargai perbedaan pendapat
- Saling menghormati